WARGA NEGARA DAN
NEGARA

Disusun Oleh :
M. Firdaus Dicko R S
1KA28
141170016
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2017/2018
1.1 PENGERTIAN NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di bumi yang kekuasaannya diatur oleh pemerintah yang ada
di wilayah tersebut. Syarat utama sebuah negara adalah mnemiliki rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
menjadi negara yang diakui oleh negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima organisasi atau negara ini.
Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayag sebagai tempat suatu
negara berada. Hal lainnya adalah hal yang disebut sebagai kedaulatan, yakni
bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas
diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara memiliki dua bentuk, yang
pertama adalah Negara Kesatuan. Dalam
negara kesatuan Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam
maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya
dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu
konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi
Yang
kedeua adalah Negara serikat. Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri
atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara
bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan
konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat
dilakukan oleh pemerintah federal.
1.2. UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga
negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk
bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah
tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah
adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari
darat, udara dan juga laut*.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan roda
pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang
untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
1.3
FUNGSI NEGARA
1. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara
wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan pemerintahan) dari segala
ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari
internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan negara
2. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku
adil dimuka hukum tanpa ada diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh:
Setiap orang yang melakukan tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan
dan jabatan.
3. Fungsi Pengaturan dan
Keadilan
Negara membuat
peraturan-perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan dengan ada landasan
yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga
bernegara.
4. Fungsi Kesejahteraan dan
Kemakmuran
Negara bisa
mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan kehidupan
masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
1.4
SIFAT NEGARA
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan
kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar
tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik
dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan
bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya
penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan
kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa
pengecualian menjadi wewenang negara.
2.1 PENGERTIAN WARGA NEGARA
Warga negara merupakan terjemahan
dari kata bahasa inggris yakni citizens. Warga mengandung arti perserta,
anggota atau warga dari oraganisasi yang bernama negara.Ada istilah rakyat,
penduduk, dan warga negara.Rakyat merupakan konsep politis. Rakyat merajuk pada
orang orang yang berada dibawah
2.2 KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau
(khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.
Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.
Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan
di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu
WNI, yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkanmemberikan kewarganegaraan
kepada anak yang bersangkutan
12.
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
2.3 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak
dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara
manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial
yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi
yang memiliki banyak uang atau kaya bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan
kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang
yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara,
hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
DAFTAR PUSTAKA
https://galihrema.wordpress.com/2016/12/23/makalah-warga-negara-dan-negara/
Komentar
Posting Komentar